PROGRAM STUDI
TEKNIK PERTANIAN
PENDAFTARAN MAHASISWA
Mengacu pada Peraturan-Rektor-No-46-Tahun-2016-tentang-Penyelenggaraan-Pendidikan, pendaftaran mahasiswa Unpad dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Setiap mahasiswa Unpad wajib melaksanakan pendaftaran administratif (registrasi dan herregistrasi) pada setiap awal semester.
- Pendaftaran administratif dilaksanakan mahasiswa baru dan mahasiswa lama untuk menentukan status kemahasiswaan.
- Persyaratan pendaftaran administratif bagi mahasiswa baru dan mahasiswa lama diatur dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Padjadjaran.
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak akan mendapat layanan akademik.
- Pendaftaran akademik adalah kegiatan mencatatkan diri dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk mendapatkan layanan akademik.
- Pengisian KRS dilakukan secara on-line, melalui Sistem Informasi Administrasi Terintegrasi (SIAT) yang dapat diakses pada situs http://students.unpad.ac.id.
- KRS diverifikasi oleh dosen wali. Apabila dianggap perlu mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen wali melalui proses perwalian.
Adapun Persyaratan Pendaftaran Administratif yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pendaftaran administratif dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dan untuk memperoleh kartu mahasiswa;
- Bagi mahasiswa baru, berlaku persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Lulus ujian/seleksi yang ditetapkan;
- Membawa kartu tanda ujian/seleksi;
- Menunjukkan ijazah asli yang disyaratkan dan menyerahkan salinan yang telah disahkan;
- Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran/lamaran;
- Membayar BPP untuk semester yang berlaku.
- Bagi mahasiswa lama, berlaku persyaratan pendaftaran ulang (herregistrasi) berikut:
- Membayar BPP untuk semester yang berlaku sesuai jadwal pembayaran;
- Menunjukkan kartu mahasiswa yang terakhir/masih berlaku untuk diberikan status aktif pada semester yang berlaku.
- Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak diperkenankan melakukan pendaftaran akademik (mengisi KRS) dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik di Fakultas serta Prodi.