PROGRAM STUDI
TEKNIK PERTANIAN

PENDAFTARAN MAHASISWA

Mengacu pada Peraturan-Rektor-No-46-Tahun-2016-tentang-Penyelenggaraan-Pendidikan, pendaftaran mahasiswa Unpad dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Setiap mahasiswa Unpad wajib melaksanakan pendaftaran administratif (registrasi dan herregistrasi) pada setiap awal semester.
  2. Pendaftaran administratif dilaksanakan mahasiswa baru dan mahasiswa lama untuk menentukan status kemahasiswaan.
  3. Persyaratan pendaftaran administratif bagi mahasiswa baru dan mahasiswa lama diatur dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Padjadjaran.
  4. Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak akan mendapat layanan akademik.
  5. Pendaftaran akademik adalah kegiatan mencatatkan diri dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk mendapatkan layanan akademik.
  6. Pengisian KRS dilakukan secara on-line, melalui Sistem Informasi Administrasi Terintegrasi (SIAT) yang dapat diakses pada situs http://students.unpad.ac.id.
  7. KRS diverifikasi oleh dosen wali. Apabila dianggap perlu mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen wali melalui proses perwalian.

 

Adapun Persyaratan Pendaftaran Administratif yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Pendaftaran administratif dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dan untuk memperoleh kartu mahasiswa;
  2. Bagi mahasiswa baru, berlaku persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
  3. Lulus ujian/seleksi yang ditetapkan;
  4. Membawa kartu tanda ujian/seleksi;
  5. Menunjukkan ijazah asli yang disyaratkan dan menyerahkan salinan yang telah disahkan;
  6. Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran/lamaran;
  7. Membayar BPP untuk semester yang berlaku.
  8. Bagi mahasiswa lama, berlaku persyaratan pendaftaran ulang (herregistrasi) berikut:
  9. Membayar BPP untuk semester yang berlaku sesuai jadwal pembayaran;
  10. Menunjukkan kartu mahasiswa yang terakhir/masih berlaku untuk diberikan status aktif pada semester yang berlaku.
  11. Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak diperkenankan melakukan pendaftaran akademik (mengisi KRS) dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik di Fakultas serta Prodi.